BITUNG, Imanadotoday.co.id) – Untuk meminimalisir kemacetan dan menciptakan kenyamanan masyarakat saat berbelanja di Pasar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat Pemerintah Kota Bitung, Fabian Kaloh SIP MSi, menginstruksikan agar para pedagang di Pasar Girian tidak boleh menggunakan ruang milik jalan sebagai tempat berjualan.
“Penataan ruang milik jalan penting, bukan hanya karena mengantisipasi kemacetan namun juga agar pasar, terlihat rapi dan tidak semrawut,” tandas Kaloh.
Sehubungan, dengan kenyaman warga saat berbelenaja di Pasar Girian, Pemerintah Kota dan Forum Aspirasi Masyarakat (FAM) Girian Weru Satu, telah melakukan penertiban terhadap para pedagang pasar yang berjualan di ruang milik jalan, setelah sebelumnya dilaksanakan rapat penertiban, Kamis kenermarin.
“Dalam penertiban itu juga dilakukan penaataan parkiran dan tempat bongkar muat barang sebagaimana kesepakatan yang telah disetujui bersama beberapa waktu lalu,” ujar Kaloh. Ditambahkannya, setelah melakukan penertiban , pihak FAM Girian Weru Satu meminta agar Pemkot Bitung membentuk tim yang akan bertugas melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap para pedagang yang ada di pasar Girian.
“Usulan ini tentu secepatnya akan di realisasikan. Dan untuk memaksimalkan program ini akan dil;akukan rapat teknis antara SKPD terkait bersama Pemilik lahan dan Forum Aspirasi Masyarakat,” pungkasnya. (lou)