Bitung, manadotoday.co.id – Sebagai lembaga yang berfungsi menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat, Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kota Bitung, diharapkan mampu menjadi humas pemerintah yang krdibel, memiliki legistimasi dan citra sebagai pelayan informasi.
“Dan yang sangat penting Bakohumas dapat memberikan penjelasan dan informasi kepada public secara terarah dan baik,” ujar Asisten I Pemkot Bitung, Fabian Kaloh SIP MSi, pada sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 dan 57 tahun 2014 dan 02 tahun 2015 tentang Moratorium Perikananan dan Transhipment serta laranagan penggunaan alat penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl), di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Ikan, kemarin.
Dijelaskan Kaloh, Bakohumas yang berfungsi membantu pemerintah melancarkan arus informasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat, diingatkan agar mnelakukan koordinasi dan kerjasama antara Humas depertemen lembaga pemerintah, non Departemen serta BUMN, BUMD.
“Sekaligus merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan guna mewujudkan lembaga humas pemerintah yang mampu memberikan informasi yang baik kepada ,” pungkasnya.
Sementara, Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan RI Dr Dedy Sutisna MSi. Do kesempatanm itu menyampaikan salut dan menapresiasi kepada Pemkot Bitung yang telah mensosialisasikan Permen Kelautan dan perikanan nomor 56, 57 tahun 2014 serta 02 tahun 2015, kepada masyarakat Kota Bitung bebrapa waktu lalu.
Diketahui hadir pada acara ini Forkopimda, SAnggota Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Daerah Kota Bitung yakni Unit pemerintah Vertical dan Horisontal BUMN, BUMD dan kelompok Informasi Masyarakat se-Kota Bitung. (lou)