BITUNG, (manadotodayco.id) – Sedikitnya delapan warga binaan lembaga permasyarakatan Kelas II B Tewaan Bitung, mendapatkan hadiah remisi bebas murni di perayaan HUT RI ke 71, sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W27-91 PK 01.01.02 Tahun 2016.
“Ya, di HUT Proklamasi RI ke 71 ahun 2016 ini, 168 Napi mendapatkan Remisi, dan 8 Napi yang bebas murni,” ujar Kepala Lapas Klas II B Tewaan, Danang Agus Triyanto.
Pemberian remisi ini menurut Agus, tujuannya untuk mempercepat proses napi bersosialisasi dengan masyarakat serta memperbaiki hubungan dengan keluarga.
“Dengan harapan para Napi akan memperbaiki citra diri, hidup normal serta bertanggungjawab,” katanya.
Diketahui SK Remisi Kemenhum HAM bagi 168 warga binaan lapas Kelas II B Tewaan Bitung diserahkan langsung Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban SE, pada peringatan HUT RI ke-71, di Lembaga Kemasyarakatan Klas II B Tewaan Kota Bitung, Rabu (17/8) lalu. (lou)