Wali Kota Tomohon Serahkan Santunan Duka yang Dimakamkan Protokol Kesehatan Covid-19

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA menyerahkan santiunan duka kepada ahli waris warga yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA menyerahkan santiunan duka kepada ahli waris warga yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA Rabu (17/6/2020) menyerahkan santunan duka kepada ahli waris warga Tomohon yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 bertempat di Anugerah Hall Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.

Santunan diberikan kepada 24 ahli waris warga yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol Covid-19. Hingga saat ini, tercatat ada 26 warga yang dimakamkan dengan protokol  kesehatan Covid-19 di Kota Tomohon. Hanya saja, dua di antaranya adalah warga Manado dan Minahasa. Sementara yang memperoleh santunan duka sebesar Rp6 juta tersebut hanya bagi yang warga Kota Tomohon atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tomohon.

Dalam sambutannya usai menyerahkan santunan duka berbentuk tabungan, Eman mengatakan, pemberian santunan duka berdasarkan Peraturan Walikota Tomohon nomor 3 tahun 2019  tentang Pedoman  Pemberian Santunan Duka bagi Masyarakat Kota Tomohon yang bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia, di mana santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi.

Sementara santunan duka yang meninggal dunia dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau pasien konfirmasi positif Covid-19 sehingga pemakamannya menggunakan protokol Covid-19 sesuai SK Wali Kota nomor 177 tahun 2020  tentang Pemberian Santunan Duka kepada Masyarakat yang Terdampak Covid-19.

Penerima santunan duka itu sendiri adalah ahli waris yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat serta kelengkapan persyaratan lainnya.

‘’Ini sebagai komitmen kami Pemerntah Kota Tomohon dalam membantu masyarakat atau meringankan beban keluarga-keluarga ahli waris,’’ tukas Eman.

Penyerahan santunan duka inipun menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon.

Turut hadir pada kegiatan tersaebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, mewakili Kapolres Tomohon, Iptu Johny Kreysen, mewakili Kajari Tomohon Yosi Korompis SH, mewakili Ketua PN Tondano Deivid Losu SH, mewakili Dandim 1302/Minahasa Kap Inf Dony Lumintang, Pimpinan Bank Sulutgo Tomohon Romel Paat SE, BAMAG dan Presidium BKSAUA, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc. (ark)