TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Djemmy J Sundah SE, anggota Donald Pondaag dan Christo B Eman SE Selasa (28/2/2023) mensosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang terdiri dari 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2023 sesuai Keputusan DPRD Nomor 12 tahun 2022.
Sundah mensosialisasikan Propemperda kepada warga Kelurahan Lansot, Tumatangtang dan Tumatangtang Satu, Pondaag kepada masyarakat Kelurahan Talete serta Eman kepada masyarakat Kelurahan Paslaten satu dan Paslaten Dua.
Di hadapan masyarakat Kelurahan Lansot, Tumatangtang dan Tumatangtang Satu, Sundah mengatakan, sesuai Keputusan DPRD Nomor 12 tahun 2022 ada 9 Ranperda yang akan dibahas dan disosialisasikan. Dari 9 Ranperda tersebut, 6 Ranperda dan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka.
Ke-6 Ranperda masing-masing Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengelolaan Persampahan serta Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah dan Penggunaan Pakaian Adat Minahasa di Kota Tomohon.
Sedangkan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka masing-masing Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
‘’Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyaraat boleh membeirkan masukan, usul, saran serta mengawalnya,’’ kata Sundah.
Hal yang sama dikatakan Pondaag dan Eman di hadapan konstituennya. Dalam sosialisasi tersebut, banyak masukan, saran dari masyarakat dalam penyusunan Ranperda-ranperda tersebut untuk menjadi Perda.
Narasumber lainnya adalah Asisten Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Donald OS Mandagi MAP yang membawakan materi di tiga lokasi tersebut.
Menurut mantan Sekretaris DPRD Tomohon ini, Program Pembentukan Peraturan Daerah ini disusun secara terencana dan sistematis.
‘’Masyarakat tentunya perlu tahu dan mendukung apa yang akan dibahas pemerintah daerah dan DPRD,’’ kata Mandagi.
Dasar hukum Pembentukan Propemperda lanjut Mandagi yang juga opernah menjabat Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Tomohon ini, adalah Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 tahun 2019 tentang Tatacara Penyusunan Propemperda dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatatertib DPRD Kota Tomohon. (ark)