Sukseskan Pemilu Luber dan Jurdil, Bawaslu Tomohon Sebut Butuh Peran Media

Bawaslu Tomohon, Stenly J Kowaas, Pengawasan pemiu partisipatif
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly J Kowaas SP dan Koordinator Sekretariat Vernon Mamuaja SSos

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon Stenly J Kowaas SP mengungkapkan, untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber), Jujur dan Adil (Jurdil) pada Pemilu Serentak dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, peran media sangat dibutuhkan.

Hal itu dikatakan Kowaas pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Tomohon dengan peserta insan pers yang sehari-harinya meliput di Kota Tomohon bertempat di Grand Master Hotel Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara Selasa (26/9/2023).

Menurut Kowaas yang dua periode menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, media berperan untuk mensosialisasikan apa saja kegiatan atau apa yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan Pemilu. Selain itu, berita yang dimuat media seperti dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi, bisa menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan penanganan atau tindakan.

‘’Ya, peran media sangat besar. Walaupun banyak yang dilakukan Bawaslu, tapi tidak terpublish, masyarakat tidak akan tahu apa yang dilakukan. Juga, pemberitaan media bisa menjadi bahan atau bukti awal bagi Bawaslu sebagai fungsi pengawasan hingga bisa mengeluarkan rekomendasi,’’ kata mantan wartawan Manado Post itu didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon Vernon Mamuaja SSos.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Kota Tomohon menghadirkan dua narasumber. Kendati hanya melalui zoom meeting, namun kedua narasumber yang terdiri dari tenaga Ahli Bawaslu RI, masing-masing Fentje Bawengan SSos MAP dan Dr Wenly Ronald J Lolong SH MA CLA secara gambling dan jelas memaparkan bagaimana pengawasan pemilu partisipatif tersebut.

Dalam pemaparannya, Bawengan yang juga mantan wartawan mengatakan, untuk menjangkau masyarakat di suatu kabupaten atau kota, Bawaslu perlu dukungan stakeholder termasuk para wartawan yang bekerja di media.

‘’Personil Bawaslu di kabupaten atau kota hanya tiga. Di kecamatan seperti Panwaslu hingga kelurahan dan desa juga sangat terbatas. Jadi, dibutuhkan partisipasi media dalam fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemberitaan,’’ kata Bawengan, mantan wartawan Harian Posko Manado.

Sementara Dr Wengky Eonalkd J Lolong SH MA CLA dalam materinya    mengatakan, pengawasan  partisipatif adalah tugas dari Bawaslu mulai dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan melalui pawaslu hingga ke kelurahan dan desa.

Pengawasan partisipatif kata Lolong, meliputi pendidikan pengawasan partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partisipatif, serta komunitas digital pengawasan partisipatif.

‘’Dalam melakukan pengawasan pemilu, peran masyarakat sangat dibutuhkan. Apa yang dilaporkan atau diinformasikan oleh masyarakat jika ada dugaan pelanggaran, menjadi bukti awal untuk diproses,’’ katanya. (ark)