Siap Terus Jembatani Harmonisasi Pusat dan Daerah, Senator Stefanus BAN Liow Pimpin Temu Konsultasi Legislasi BULD DPD RI di Bali

BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, Bali,
Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP memimpin Temu Konsultasi di Kantor Gubernur Bali

DENPASAR, (manadotoday.co.id)—Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesi(DPD RI) Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow MAP (SBANL) Rabu (21/9/2023) memimpin Temu Konsultasi Legislasi dalam rangka Pendapat dan Pertimbangan Atas Permintaan Daerah tentang Permasalahan Hukum.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Bali Kota Denpasar tersebut, Senator Stefanus Liow mengatakan bahwa tujuan temu konsultasi tersebut adalah untuk menggali masukan dan pandangan daerah terkait permasalahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan beberapa peraturan turunannya, sebagai bahan yang dikumpulkan dalam rangka pelaksanaan wewenang pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan dibuka dan dihadiri Penjabat Gubernur Bali Irjen Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya MH, kemudian dilanjutkan dengan prakata dan penyambutan oleh Dr I Made Mangku Pastika MM, selaku Anggota DPD RI dari Provinsi Bali.

Senator Made Mangku Paskita  yang dua periode menjabat Gubernur Bali ini mengatakan, dalam acara temu konsultasi tersebut, pihaknya menghadirkan sejumlah narasumber yakni Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali, Kepala badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, Prof Dr Putu Gede Arya Sumertayasa SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan penanggap dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI .

Dari paparan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali dan Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Bali diperoleh informasi bahwa pada saat ini Provinsi Bali sedang berproses untuk menyusun RAPBD tahun 2024 dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sampai pada tahap evaluasi di Kemendagri.

BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow
Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP, Penjabat Gubernur Bali Irjen Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya MH, bersama pimpinan BULD DPD RI

Di antara program-program yang akan dilaksanakan pemerintah Provinsi Bali, pengalokasian anggaran APBD untuk penguatan desa-desa adat termasuk dalam materi dalam rancangan perubahan APBD tahun 2024. Demikian pula Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang telah disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada temu konsultasi tersebut terjadi diskusi yang hangat dan menarik, baik dari perwakilan masyarakat, LSM maupun akademisi. Mereka juga mengapresiasi kehadiran BULD DPD RI sembari berharap dapat turut memantau pelaksanaan APBD, sebagai bentuk transparansi dalam perencanaan, penyusunan, dan alokasi penggunaannya, terutama berkaitan dengan pengawasan kualitas belanja.

Untuk peningkatan pendapatan, daerah perlu mendorong investor untuk datang ke daerah, sehingga tidak hanya bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Wakil Ketua BULD DPD RI Lily Amelia Salurapa SE MM (Sulsel), Prof Dr Hj Sylviana Murni SH MSi (DKI Jakarta) dan Ir H Achmad Sukirman Azmy MHum (NTB) berpendapat, selain penggalangan investor di daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah, ekstensisikasi dan intensifikasi pajak juga dapat dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada akhir diskusi, terkait dengan tugas dan kewenangan tentang pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, Ketua BULD DPD RI Stefanus Liow, Senator dari Provinsi Sulawesi Utara bertekad akan terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berfungsi sebagai payung hukum penyusunan Perda APBD 2024.

‘’Kami akan terus bersinergi dan menjembatani tercapainya harmonisasi legislasi pusat daerah,’’ kata Senaor Stefanus Liow.

Peserta kegiatan berasal dari perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, LSM, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Perwakilan UMKM, dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Provinsi Bali dengan dipandu langsung Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow MAP. SElain di Bali, kegiatan yang sama dilaksanakan juga di Palembang Sumatra Selatan. (ark)