MANADO, (manadotoday.co.id) – Jaksa dan Tim Tangkap Boronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Manado berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana umum atas nama Nontje None di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Rabu (16/6/2022), sekira pukul 21.30 WITA.
Nontje None sendiri adalah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, serta dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Terpidana melakukan perbuatan melanggar hukum sekira bulan Juli 2018 yang mana perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado sejak bulan Juli 2020 dan telah diputus pada tanggal 26 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd yang kemudian diperkuat dengan putusan banding Nomor: 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat akan dilaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan pada bulan Mei 2021, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak bulan Juli 2021.
Setelah dilaksanakan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada pukul 22.15 WITA dengan hasil terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara.
Rencananya, Kamis 16 Juni 2022 , Nontje None akan dibawa Lapas Perempuan Manado di Kota Tomohon untuk menjalani eksekusi pidana penjara.(*/ryan)