Sekdaprov Steve Kepel Ingatkan Soal Sinergitas Pemda di Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Sekdaprov Sulawesi Utara, Steve Kepel, Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, GWPP, The Sentra Hotel, Undang-Undang No. 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah, Nomor 33 tahun 2018, Tugas dan Wewenang Gubernur, Wakil Pemerintah Pusat,
Sekdaprov Sulut Steve Kepel, ketika membuka Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel, membuka Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Sulut, yang digelar di The Sentra Hotel, Minahasa Utara, Rabu (29/11/2023).

Rakor yang digelar Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah ini, Kepel mengingatkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Kepel, ini juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Ada 46 tugas dan wewenang gubernur yang tercantum dalam undang-undang. Ada juga tugas yang bersifat delegatif,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kepel menekankan soal sinergitas dan koordinasi baik antara perangkat daerah, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder.

“Penting bagi kita lakukan evaluasi secara berkala, melihat lebih maksimal dalam menjalin koordinasi dan sinergitas yang berkesesuaian,” ungkapnya.

Lanjut Kepel, koordinasi dan sinergitas menjadi hal penting dalam menjalankan agenda pemerintah termasuk program-program prioritas. Apalagi, katanya, pada 2024 akan berlangsung Pesta Demokrasi yang tentunya harus didukung dan disukseskan bersama.

“Pemprov Sulut dalam APBD telah menyiapkan dana hibah kepada KPU, Bawaslu dan unsur keamanan,” jelasnya.

Kepel mengakui, sinergitas bersama Forkopimda dan stakeholder terus dioptimalkan dalam menyukseskan agenda prioritas Negara baik Pemilu dan Pilkada.

“Kita juga optimalkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dalam menjaga kondusifitas daerah,” tukasnya.

Adapun rakor ini menghadirkan sejumlah pemateri dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polda Sulut. Rakor ini diikuti Forkopimda Sulut, Pemda Kabupaten/Kota, Bawaslu dan KPU serta perangkat daerah terkait. (ton)