Pemkot Tomohon-Chrissolid Berdamai

jimmy feidie eman, tomohon
Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, Wali Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon berdamai dengan keluarga Chrissloid Wihyawari, korban pasang baliho yang terkena sengatan listrik.

Perdamaian ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kesepakatan pada Jumat (15/1/2021). Pihak pertama ditandatangani penggugat yakni Chrissolid Wihyawari dan istrinya Novia Siska Dien serta kuasa penggugat Vebri Tri haryadi SH. Sementrara pihak tergugat ditandatangani Syske S Wongkar SPd (Kasat Pol-PP dan Damkar) sebagai tergugat 1, Edwin Kalengkongan SE (Sekretaris Satpol-PP dan Damkar) tergugat II dan Jimmy Feidie Eman SE Ak CA (Wali Kota Tomohon) sebagai tergugat III , kuasa tergugat Alfian Ratu SH MH  serta Hakim Mediator Frans WS Pangemanan SH MH.

Kesepakatan yang ditandatangani penggugat dan tergugat adalah kedfua pihak menyelesaikan perkara perdata nomor 324/Pdt.G/2020/PN Tnn. Penggugat sendiri yakni Chrissolid Wihyawari tetap sebagai tenaga kontrak di Satpol-PP dan Damkar Kota Tomohon. Pihak tergugat tidak boleh memutus kontrak tergugat, kecuali mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran berat.

Dalam isi perjanjian juga, pihak tergugat I, II dan III tetap mendampingi dan membantu penggugat berkaitan dengan penerimaan BPJS Ketenagakerjaan. Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan apa yang tertulis dalam surat perjanjian tersebut. ”Terima kasih kepada semua pihak sehingga kami Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini para tergugat bisa bersepakat dengan penggugat menyelesaikan permasalahan,” tukas Eman didampingi Kepala Satpol PP  dan Damkar Syske Wongkar SPd dan Sekretaris Edwin Kalengkongan SE. (ark)