Pemkot Manado Tetapkan UMK Tahun 2022

Pemkot Manado Tetapkan UMK Tahun 2022

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado akhir menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022.

UMK Manado yang saat ini sebesar Rp. 3.377.265, mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06 menjadi Rp 3.394.489.06.

“UMK Manado tahun 2022 mengalami kenaikan. Ini sudah ditetapkan lewat surat Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” kata Wali Kota Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Donald Supit, Selasa (30/11/2021).

Lanjutnya mengatakan, penetapan UMK Kota Manado tahun 2022 telah melewati pembahasan oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021

“Sesuai edaran dari Wali kota Manado, setiap perusahaan uwajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022. Perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegas Supit.(*/ryan)