Pemkot Manado Seriusi Pemanfaatan Smart Security

 Smart Security,  Smart Security Manado, manado smart city, DPRD Manado, GS Vicky Lumentut, mor bastiaanMANADO, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua dan sidang ketiga, penetapan Propemperda Tahun 2018 dan pembicaraan Tingkat 1 atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone didampingi Wakil Ketua dr Richard Sualang tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Vicky Lumentut mengatakan Ranperda yang akan dibahas merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Kententeraman dan Ketertiban di Kota Manado ,karena payung hukum tersebut dinilai tidak lagi memadai dalam mengatasi berbagai masalah ketertiban yang ada sekarang ini.

“Pemerintah Kota Manado dituntut untuk responsif dalam merumuskan solusi serta menyingkapi permasalahan, apalagi Kota Manado tengah berproses sebagai Kota Cerdas yang memaksimalkan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi,” tukas Lumentut.

Menurutnya, keamanan lingkungan perkotaan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan keamanan serta pembangunan infrastruktur Keamanan Cerdas atau Smart Security.

“Di mana, membangun infrastuktur perkotaan yang berstandar tinggi dan mampu memberikan pelayanan yang optimal sesuai fungsi bagi masyarakat Kota Manado,” tukasnya.

Sementara itu, untuk Ranperda tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Manado.

“Setelah 2 tahun diundangkan beberapa Kementerian Lembaga Pemerintah non Kementerian sehingga menetapkan pedoman nomen peraturan dan tipelogi Perangkat Daerah yang menjadi acuan dari Pemerintah Daerah dalam membentuk Perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan Daerah,” jelas Lumentut.

Selain perubahan tipelogi 7 dinas, perubahan tambah Lumentut, juga terjadi pada Badan Daerah Kota Manado yang melaksanakan urusan Pemerintah fungsi penunjang sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten kota yang melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah.

Tampak hadir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manado, para kepala perangkat daerah, camat serta lurah se-Kota Manado.(***/ryan)