Pemkot Manado Kembali Salurkan BLT UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi (foto: Pixabay)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado lewat Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) kembali akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Program BPUM yang diadakan untuk pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 ini ditargetkan akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM penerima di Indonesia.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta sesuai aturan dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021.

Berikut syarat harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan BLT UMKM sesuai yang diposting pada fan page Facebook Pemerintah Kota Manado:

PENGUMUMAN: PENERIMAAN BERKAS PENGAJUAN BPUM DARI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DI KOTA MANADO AKAN DIMULAI HARI RABU, 7 APRIL 2021 DIMULAI JAM 09.00 -12.00 dan DIBUKA LAGI JAM 13.00-14.00

Dokumen dan Syarat Pengajuan BPUM antara lain:

1. FC KTP
2. FC Kartu Keluarga
3. FC NIB (Nomor Induk Berusaha) /Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan
4. Bukan Penerima KUR

Dokumen dibawa ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado Jl. W.R Supratman no 2 Kel. Mahakeret Timur Kota Manado.

Kontak Person, Ibu Hetty: 0813 5608 2295

PS: untuk para pelaku usaha yang akan membawa berkas diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.(ryan)