Pemeriksaan BPK, ROR Larang Pejabat Keluar Daerah

ROR, BPK, Minahasa
Bupati Roy Octavian Roring saat memberikan penjelasan kepada kepala perangkat daerah, kepala bagian dan camat

MINAHASA, ((manadotoday.co.id)–Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring (ROR) melarang para pejabat keluar daerah, terutama mereka yang berkepentingan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu ditegaskan bupati Senin (7/2/2022) kepada para pejabat berkaitan dengan pemeriksaan pendahuluan yang akan dilakukan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.

Dalam pertemuan yang dihadiri oara pejabat eselon 2 dan 3 dan dihadiri Ketua Tim Pemeriksa BPK-RI Arther Belseran, bupati meminta agar para pejabat kooperatif dan memberikan data yang diminta oleh BPK.

”Jika sudah terjadi pergantian pejabat, pejabat yang lama dan yang baru harus saling koordinasi agar pemeriksaan bisa berjalan baik,” kata ROR.

Soal larangan keluar daerah, ROR menegaskan pihaknya juga menerapkan sesuai edaran dari Pemerintah Provinsi Sulut terutama ke DKI Jakarta yang penyebaran Covid-19 Variaj Omicron sangat cepat.

Sementara Ketua Tim Pemeriksa BPK-RI Arther Belseran mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung selama 14 hari kerja yakni hingga 24 Februari 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos. (ark)