Pembicaraan Tingkat I Terhadap 2 Ranperda Diparipurnakan DPRD Kota Bitung

DPRD Kota Bitung, Ranperda BitungPEMBICARAAN Tingkat I dalam rangka pembahasan terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Bitung, Senin (21/5/2018).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Yulita Takalamingan.

Adapun kedua Ranperda sesuai laporan Sekretaris DPRD Kota Bitung Olga Makaraw, adalah Ranperda Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Ijin Penebangan pohon, serta Ranperda Penataan dan Pengolahan Pemakaman.

DPRD Kota Bitung, Ranperda BitungSementara Walikota Bitung Maximilliaan J Lomban pada kesempatan ini menjelaskan, kedua Ranperda merupakan landasan hukum dalam pengawasan lingkungan dan tata ruang kota.

Lomban mengharapkan hasil pembahasan nanti dapat menciptakan peraturan daerah yang berkualitas guna kesejahteraan masyarakat.

Ketua Fraksi PKPI Nabsar Badoa meminta Perangkat Daerah terkait menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan Ranperda.(kys/adv)