MK Tolak Gugatan di Pilkada Tomohon

 Gugatan Pilkada, Pilkada TomohonJAKARTA, (manadotoday.co.id) – Akhirnya pasangan Jimmy F Eman SE Ak-Syerly Adelyn Sompotan (EMAS) bernapas lega setelah gugatan soal Pilkada Tomohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (18/1/2016).

Diterimanya eksepsi atau jawaban pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon sebagai tergugat otomatis mementahkan gugatan dari pemohon yakni dari pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Kota Tomohon.

”Kami sangat bersyukur. Ini merupakan kemenangan EMAS dan seluruh masyarakat Kota Tomohon,” kata Semuel M Gosal ST, Ketua Tim Pemenangan EMAS usai pembacaan keputusan MK.

Bagaimana dengan Jimmy F Eman SE Ak dan Syerly Adelyn sompotan? Keduanya mengaku bersyukur karena kuasa Tuhan boleh berlaku atas mereka.

”Ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Tomohon,” kata keduanya. (ark)