MJLW Sebut Perda Pengelolaan Sampah Dorong Lingkungan Jadi Bersih, Nyaman dan Indah

Miky Junita Linda Wenur, Tomohon, DPRD, Perda Pengelolaan Sampah
Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang saat ini rancangannya sementara disosialisasikan menjadi pendorong terjadinya lingkungan yang bersih, nyaman dan indah.

Hal itu dikatakan MJLW yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tomohon saat mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah tahun 2023 di tiga lokasi berbeda masing-masing di Kecamatan Tomohon Selatan bertempat di Homestay Walian Satu untuk Kelurahan Pinaras dan Walian Dua, Alamanda Bukit Doa Kelurahan Kakaskasen Dua untuk Kelurahan Kakaskasen Satu Satu, Tinoor Satu dan Tinoor Dua serta di Bukit Doa Rurukan Satu untuk Kelurahan Rurukan dan Rurukan Satu, Senin 30/10/2023).

‘’Kota Tomohon terus berkembang. Konsekwensinya, sampah akan semakin banyak. Untuk itu, perlu ada regulasi. Dan, kami dari DPRD, khususnya Komisi Tiga menginisiasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah ini,’’ kata MJLW yang juga sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengelolaan Sampah.

Dalam Rancangan Perda Pengelolaan Sampah lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon ini, memuat sanksi bagi mereka yang melanggar aturan-aturan yang tertera jika nantinya sudah menjadi Peraturan Daerah.

”Sanksi dimaksud adalah berupa sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, serta penutupan usaha atau kegiatan,” kata Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan Minahasa-Tomohon nomor urut 2.

Bukan hanya sanksi, ternyata ada juga reward atau penghargaan kepada mereka yang peduli terhadap pengurangan sampah. Penghargaan ini diberikan kepada perorangan, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup, mahasiswa pencinta alam berupa piagam, barang, uang, serta beasiswa.

Sementara anggota DPRD lainnya yang turut menjadi narasumber adalah Donald Pondaag. Legislatif Partai Golkar ini mengungkapkan, waktu pembuangan samlah nantyinya juga diatur dalam peraturan daerah tersebut. Sementara untuk pengelolaan sampah, diminta usul, saran, pertimbangan masyarakat bagaimana yang baik untuk pengelolaan sampah.

Untuk itu, baik MJLW maupun Donald Pondaag, untuk menyempurnakan rancangan yang telah dibuat, disosialisasikan kepada masyarakat agar nantinya ada masukan,, usul, saran maupun pertimbangan. Sosialisasi Rancangan Perda Pengelolaan Sampah ini terus dilakukan oleh semua anggota DPRD Kota Tomohon ke masyarakat. (ark)