Masyarakat Bisa Tolak Petugas Coklit tak Gunakan APD

Steffen Linu SS MAP, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Tomohon
Steffen Linu SS MAP, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pandemi Covid-19 telah menambah tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan. Salah satunya soal Alat Pelindung Diri (APD) yang harus digunakan penyelenggara Pemilu, contohnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon Steffen Linu SS MAP menegaskan, masyarakat bisa menolak jika ada PPDP yang tidak menggunakan APD seperti masker, sarung tangan dan APD lainnya data bertugas.

‘’Ya, karena ini sudah menjadi ketentuan, masyarakat bisa menolaknya. Kami juga terus mengawasi para petugas yang tidak melaksanakan tugasnya tidak sesuai prosedur, antaranya Protokol Kesehatan Covid-19. Bukan mencari kesalahan, tapi menegakkan aturan,’’ ujar Linu Sabtu (25/7/2020) di sela kunjungan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu RI Mochammad Afifuddin SThI MSi di Bawaslu Tomohon.

Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang dimiliki Bawaslu Kota Tomohon lanjut Linu memiliki keterbatasan soal jumlah karena hanya satu tiap kelurahan. Sementara PPDP yang bertugas melakukan Coklit tiap kelurahan lebih dari satu karena per Tempat Pemungutan Suara (TPS).

‘’Jadi, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan ini. Begitu juga dengan elemen masyarakat lainnya demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember mendatang,’’ tukas Linu.

Bawaslu sendiri tambahnya, sudah menerima laporan tentang adanya PPDP yang sata bertugas tidak menggunakan APD seperti yang diharuskan. Dan, ini tentunya akan ditindaklajuti oleh pihaknya sebagai pengawas.(ark)