Mamahit: KIA Permudah Anak-anak Mendapatkan Akses Pelayanan Publik

Kartu Identitas Anak, KIA, David Lalandos AP.MM, Disdukcapil mitra,  Drs Gotlieb Mamahit,RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lewat instansi terkait Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terus menggenjot penerapan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) David Lalandos AP.MM, dalam laporannya, menyampaikan, sosialisasi penerapan KIA tersebut dihadiri pemateri langsung dari Direktorat pendaftaran penduduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bersasarkan surat keputusan Mendagri nomor 471.13.112 Dukcapil tahun 2017, tentang penetapan kabupaten atau kota sebagai penerbitan Kartu Identitas Anak.

Kabupaten Mitra sendiri berdasarkan presentase kepemilikan akte kelahiran anak tertinggi, 97,6 persen, dan ditunjuk sebagai satu-satunya daerah di Sulut sebagai tempat presentasi KIA.

“Kabupaten Mitra satu-satunya tertinggi di Sulut presentasi mencapai 97,6 persen dan saat ini telah menerbitkan 2.000 Kartu Indentitas Anak (usia 0-5 tahun dan tidak memerlukan foto),” ungkap Lalandos.

Untuk usia 5-17 tahun, kata Lalandos, harus memerlukan foto, maka pihak kami langsung ‘jemput bola’ dengan melakukan perekaman di kecamatan maupun desa.

“Jadi saat ini Disdukcapil sedang lakukan perekaman sampai di desa untuk usia 5-17 tahun karena memerlukan foto,”katanya.

Sementara Asisten I Pemkab Mitra Drs Gotlieb Mamahit, dalam sambutannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 telah ditetapkan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu Identitas Anak, KIA, David Lalandos AP.MM, Disdukcapil mitra,  Drs Gotlieb Mamahit,“Diharapkan dengan adanya kepemilikan Kartu Identitas Anak bagi seluruh anak-anak Indonesia dapat menjamin hak keperdataan anak dalam rangka untuk mengurus hak dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia,”jelas Mamahit.

Dikatakannya, dengan memiliki Kartu Identitas Anak, selain memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun, juga diharapkan anak mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah seperti membuka rekening bank, berobat di puskesmas atau rumah sakit, mengurus pasport, serta mendapatkan layanan publik lainnya.

“Pelaksanaan program Kartu Identitas Anak di Kabupaten Mitra telah dilaksanakan, karena tahun 2017 ini Kabupaten Mitra menjadi salah satu dari 50 Kabupaten/ Kota di Indonesia yang terpilih untuk menyelenggarakan Program Kartu Identitas Anak, pemberian reward atau tugas ini karena Kabupaten Mitra telah menerbitkan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun Nasional telah mencapai angka 97 persen di tahun 2017 dibandingkan akhir tahun 2016 mencapai angka 92 persen,”tuturnya, sembari memberikan apresiasi buah kerja keras dan terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mitra dengan menjabarkan komitmen Bupati dalam program kependudukan.(ten)