Maklumat Wali Kota Tomohon, Kegiatan Masyarakat Lewat Pukul 22:00 Wita Dikenai Sanksi

Maklumat Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, Wenny Lumentut, Tomohon, Covid-19TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Permutusan mata rantai penyebaran Covid-19 terus diseriusi Pemerintah Kota Tomohon melalui Wali Kota caroll Joram Azarias Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE dengan menerbitkan Maklumat Wali Kota Tomohon Nomor 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.

Salah satu poin dalam 10 maklumat yang diterbitkan tersebut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibatasi hanya sampai pukul 22:00 Wita atau Jam 10 malam.

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan maklumat yang diterbitkan pada 7 Mei 2021, akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Kota Tomohon serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Poin lainnya adalah masyarakat yang baru tiba dari luar negeri atau luar daerah yang masuk ke Kota Tomohon, wajib melapor kepada pemerintah setempat dengan menunjukkan surat keterangan rapid antigen.

Isi lainnya dalam maklumat tersebut, pemerintah akan mengaktifkan Posko satuan Tugas Penanganan Covid-19secara berjenjang mulai dari pemerintah kota, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan hingga lingkungan dan melakukan penyemprotan disinfektan sesuai kebutuhan.

‘’Pimpinan umat beragama wajib berperan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’’ bunyi maklumat ke-7.

Sementara dalam maklumat nomor 1, ditegaskan masyarakat wajib meneraopkan 5 M yakni mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas dan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (ark)