Larangan Pulang Kampung 6-17 Mei Sudah Final, Berlaku Juga untuk PNS

Larangan Pulang Kampung 6-17 Mei Sudah Final, Berlaku Juga untuk Para PNS (foto: Pixabay)

MANADOTODAY.CO.ID – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan larangan mudik atau pulang kampung tahun ini sudah final.

Bahkan, Kementerian Perhubungan segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

Selain untuk masyarakat umum, larangan mudik atau pulang kampung pada 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah tanggal tersebut, juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga swasta baik itu pekerja formal maupun informal kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

“Kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat tahun ini tidak mudik agar tidak terjadi hal tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,”tegas Sumadi, Minggu (4/4/2021).

Lanjutnya mengatakan, aturan tentang larangan mudik tersebut akan dirilis dalam waktu dekat ini.

“Kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” tukas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.(*/ryan)