KPU Sulut Umumkan Mekanisme Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD

KPU Provinsi Sulawesi Utara, tahapan pelaksanaan Pemilu, dukungan minimal bakal calon, DPD, KPU Sulut, Meidy Tinangon, SULUT, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memaksimalkan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

KPU Sulut mengeluarkan pengumuman tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan nomor pengumuman 447/PL.01.4-Pu/71/2022.

Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon dalam pengumuman tersebut, menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Adapun jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sulut yaitu syarat dukungan minimal pemilih jumlah DPT sebanyak 1.831.867, jumlah dukungan 2.000, syarat sebaran 15 Kabupaten/Kota dan jumlah Sebaran sebanyak 8 Kabupaten/Kota.

“Untuk metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas atau less paper menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” ujar Tinangon yang didampingi Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, Kamis (8/12/2022).

Dikatakan keduanya, jika bakal calon anggota DPD yang ingin mengakses Silon, kiranya dapat menghubungi KPU Sulut lewat nomor handphone 0813-4139-1494 dan 0812-4578-3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Jalan Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

Adapun waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022. (ton/*)