Kosongkan Rusunawa Tanpa Tunggu Hearing Kedua, Tangkau Nilai Perkim Tak Hargai DPRD

Frederik Tangkau (kameja abu-abu) dan Yanti Kumendong (kaus putih) saat mengunjungi warga Rusunawa, Jumat (1/4). Dua anggota DPRD dari Fraksi NasDem itu juga membawakan makanan bagi penghuni Rusunawa

MANADO, (manadotoday.co.id) – Anggota DPRD Manado Frederik Tangkau menyayangkan keputusan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) yang tetap melaksanakan pengosongan Rusunawa di Kelurahan Tingkulu meski proses mediasi lewat hearing antara penghuni Rusunawa dan pemerintah sementara dilakukan.

“Dinas Perkim tidak menghargai kami sebagai anggota DPRD. Kenapa tidak menghargai, karena kami Komisi III sedang melakukan mediasi lewat hearing dan ada hearing kedua. Kami harap Dinas Perkim ikut saja dulu hearing kedua sebelum melakukan pengosongan,”ungkap Tangkau, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya pada tanggal 16 Maret kemarin, Komisi III DPRD Manado telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang dihadiri Asisten II Atho Bullo, Kadis Perkim Peter Eman serta penghuni Rusunawa Tingkulu. RDP tersebut barus sebatas mendengar penyampaian dari pemerintah terkait kenapa Rusunawa direnovasi dan aspirasi dari warga Rusunawa. Belum ada solusi atau titik temu dalam RDP tersebut

Lanjutnya mengatakan, hearing kedua nanti akan memutuskan nasib para penghuni Rusunawa apakah akan diberikan hunian sementara atau ada keputusan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Tangkau Harap Pengosongan Rusunawa Tingkulu Ditunda Sampai Nasib Penghuninya Jelas

“Ketika hearing atau RDP kedua selesai silahkan, apa yang menjadi keputusan bersama antara DPRD Manado, pemerintah dan warga, silahkan lakukan. Tapi ini sangat disayangkan, belum ada hearing kedua sudah dilaksanakan proses pengosongan,”tegasnya.

“Apa salahnya tunggu 2 atau 3 hari sampai hearing kedua dilaksanakan. Ini sangat disayangkan. Kami sangat mendukung rencana renovasi ini, para penghuni Rusunawa juga mendukung, tapi tolong lihat kondisi mereka, kasihan banyak yang kurang mampu, mereka mau tinggal di mana,”tukasnya.

Sementara Anggota DPRD Manado lain Yanti Kumendong di tempat yang sama menyebut, seluruh warga negara Indonesia termasuk masyarakat Manado dilindungi oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang intinya mereka berhak mendapat penghidupan yang layak.

“Kita bisa lihat banyak penghuni Rusunawa masuk golongan kurang mampu yang perlu dibantu dan dilindungi. Setidaknya tolong dengar harapan para penghuni Rusunawa ini, paling tidak beri mereka solusi yang jelas seperti apa,”tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Manado Peter Eman mengatakan, pengosongan untuk keperluan renovasi sudah melalui ketentuan dan tahapan sesuai aturan yang berlaku.

“Tahun ini renovasi sudah dicantumkan dalam DPA dan juga sudah dibahas. Itu juga kami dibatasi waktu, tidak bisa seenaknya kami menunda-nunda apa yang sudah dijadwalkan dan apa yang sudah dianggarkan,”jelas Eman.

Sekadar informasi, puluhan warga yang tidak tau harus ke mana pasca keluar dari Rusunawa terpaksa pergi ke Kantor DPRD Manado, Sario. Meski sempat terjadi tawar menawar, Sekretaris Dewan Adi Zainal Abidin akhirnya mengizinkan mereka untuk menetap di Kantor DPRD sampai besok, kemudian akan diserahkan ke dinas terkait untuk di arahkan ke lokasi lain.(ryan)