Ketua DPRD Tomohon Sosialisasikan Perda 5/2021

DPRD Tomohon, Djemmy J Sundah, Sosialisasi Perda
Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 di Kelurahan Lansot

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE Selasa (23/11/2021) mensosialisasikan Peraturan Daerah 9Persa) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan dibuka Sekretaris DPRD diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sigie Pungus SH dihadiri jajaran Sekretariat DPRD Tomohon dan masyarakat Kelurahan Lansot.

Selain Ketua DPRD, narasumber lainnya adalah Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Peumahan dan Kawasan Permukiman Ir Peggy Wowiling.

‘’Sebagai anggota DPRD, kami berkewajiban untuk mensosialisasikan apa yang menjadi produk DPRD yakni Peraturan Daerah,’’ kata Sundah. (ark)