TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Rabu (26/8/2020) menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia.
Penandanganan kerja sama tersebut sehubungan dengan perluasan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Tujuan dari perjanjian kerja sama ini di antaranya untuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
Pemerintah Kota Tomohon merupakan salah satu daerah
dari 78 Pemerintah Daerah yang ikut melakukan penandatanganan dokumen tersebut.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA ikut video conference dari ruang kerja kediamannya dan turut melakukan penandatanganan kerja sama secara daring.
‘’Tentunya kami mendukung sepenuhnya program yang sangat bermanfaat dalam upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah dan tentunya lebih optimal dan berkelanjutan,’’ katanya.
Turut mendampingi Walikota pada kesempatan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (PPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi bersama Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Christofel S Manangka SE. (ark)