Keluarga Korban Kecelakaan di Jln. Sam Ratulangi Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Petugas Jasa Raharja Sulut bersama pihak Kepolisian saat memiriksa TKP kecelakaan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pada Jumat (22/10), terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado tepatnya di depan toko Indo Meubel yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor.

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerugian material. Korban meninggal dunia tercatat sebagai warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang atas nama Theofilus F. Lahia (66).

Di hari yang sama, dalam kurun waktu 24 jam, pihak Jasa Raharja Sulut langsung menyerahkan santunan melalui transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta.

Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulut mengatakan, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.

Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam.

Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas. Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tukas Pahlevi, Selasa (26/10/2021).(ryan)