Kasus Dugaan Penipuan Uang Arisan Sosialita Dilimpahkan ke Kejari Manado

Kejari Manado, Kejati Sulut, Arisan Sosialita,Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar
Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar SH MH
Hijran Safar SH MH

 

MANADO, (manadotoday.co.id)–Kasus dugaan penipuan uang arisan di Manado dengan tersangka JP alias Ane telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Selasa 13/6/2023).

Kasus yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan ini sebelumnya diproses di Polda Sulut, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kemudian ke Kejari Manado untuk selanjutnya menuju proses hukum di pengadilan.

Pelimpahan berkas yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum Jeffry P Maukar SH MH, diakui Kejari Manado Wagiyo sH MH melalui Kasi Intel Kejari Manado,
Hijran Safar SH MH, Rabu (14/6/2023).

”Setelah menerima pelimpahan ini, kami segera mempersiapkan untuk disidangkan di pengadilan,” kata Hijran Safar.

Kasus itu sendiri sebelumnya dilaporkan oleh salah satu anggota arisan girl friends bernama Tirza Bollegraf pada 28 November 2022 dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.

Dari pengakuannya sebagai korban, di tahun 2018 mengenal tersangka di arisan sosialita melalui ketua arisan Chelsea Ayal.

”Sebenarnya, uang yang digelapkan tersangka ada sekira 483 juta rupiah. Tapi yang saya laporkan hanya 169 juta rupiah,” aku korban.

Diceritakannya, seharusnya yang menjadi giliran pertama adalah ketua arisan. Tapi, diminta oleh tersangka selaku anggota arisan.

”Terlanjur percaya, akhirnya saya memberikannya kepada tersangka, tiga member. Tapi, uang yang saya berikan kepada tersangka adalah uang pribadi saya,” beber Tirza.

Merasa dirugikan, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Utara dan saat ini sudah di Kejari Manado untuk persiapan ke persidangan. (*/ark)