Kapolres Bitung Sosialisasikan UU ITE di Pertemuan Rutin DWP

 UU ITE, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK BITUNG, (manadotoday.co.id) – Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH, memberikan sosialisasi tentang perbuatan pidana dalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bitung, di BPU Kantor Walikota Bitung, Jumat (31/8/2018).

Dalam paparannya Ginting menjelaskan kejahatan dalam dunia maya yang sering terjadi dengan menggunakan alat elektronik diantara adalah pemerasan, ancaman kekerasan, judi.

“Dan ada juga yang mengambil, menghapus, menambah, mengurangi, mentransfer data elektronik serta membobol sistem keamanan komputer,” bebernya.

Lanjutnya, jangan mudah mengunggah foto-foto yang sifatnya pribadi di internet karena melanggar norma kesusilaan.

“Jangan pernah memberitahukan password kita kepada siapapun, sehingga orang tersebut bisa kapan saja membobol situs internet kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua TP PKK Kota Bitung Dra Khouni Lomban Rawung MSi dalam sambutannya Rawung mengucapkan selamat datang serta apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bitung bersama jajarannya yang berkenan hadir serta bersedia menjadi narasumber terkait UU ITE.

“Terima kasih sudah berkenan memberikan sosialisasi UU ITE bagi kami anggota DWP Kota Bitung,” ujar Rawung.

Sementara itu, Ketua DWP Kota Bitung dr Rinny Pangemanan Tinangon mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Bitung atas materi sosialisasi tersebut sembari berharap, agar anggota DWP yang hadir saat itu dapat mengerti cara menggunakan Teknologi Informasi yang aman serta nantinya hal hal tersebut dapat dibagikan dengan orang lain.(kys)