Kampayekan Anti Berita Hoax di Mitra, Made Alit: Jangan Salah Gunakan Medsos

 Anti Berita Hoax , Kominfo mitra, S Made Alit, RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengkampanyekan Anti Berita Hoax di empat Kecamatan yang ada di wilayah Mitra dengan memasang baliho bertuliskan No Hoax No Hate Speech.

Dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Mitra S Made Alit, SP, pemasangan baliho tersebut bertujuan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial yang ada dan saat ini baliho-baliho sementara disalurkan ke Kecamatan Ratahan, Ratahan Timur, Pusomaen dan Pasan.

“Dengan baliho tersebut kami akan ingatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita yang tidak jelas ataupun berita bohong,” kata Alit, Kamis (24/8/2017).

Alit juga meminta masyarakat untuk proaktif mencari kebenaran suatu isu sebelum mempostingnya di media sosial (Medsos).

“Memang banyak isu-isu yang belum jelas namun sudah terlanjur diekspos ke Medsos. Nah, disini kami ingatkan bagi masyarakat untuk proaktif dalam mencari kebenaran isu sebelum diumbar ke medsos,” ujarnya.

Disampaikannya juga, jika masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah, langsung berhubungan dengan dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan.

 Anti Berita Hoax , Kominfo mitra, S Made Alit, “Jika masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah, silahkan datang ke dinas terkait untuk bertanya atau bertemu langsung dengan pak bupati. Tapi jika sudah melempar ketidakpuasan tersebut ke medsos, maka bisa terjadi salah pengertian,” jelasnya.

Alit menuturkan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberantas akun palsu di medsos agar tidak meresahkan pengguna medsos lainnya.

“Biasanya pemegang akun palsu di medsos yang sering menyebarkan berita hoax dan menjadi penyebar kebencian. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau pengguna akun palsu,”tuturnya sembari menambahkan jika ada akun palsu yang terbukti sengaja menyebar berita hoax dan menyebar kebencian, akan langsung diserahkan ke aparat kepolisian.(ten)