Jangan Terciduk, Pemkot Manado Akan Denda Warga Buang Sampah Sembarangan

Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri

MANADO, (manadotoday.co.id) – Bagian Hukum Pemkot Manado mendukung rencana Wali Kota Andrei Angouw untuk kembali melakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Untuk pelaksanaannya kita masih akan melakukan pertemuan dengan Forkopimda atau perangkat daerah terkait terutama Satpol PP,”kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri.

Lanjutnya mengatakan, dulunya sempat dilakukan beberapa kali sidang tipiring bagi mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan tapi karena adanya pandemi Covid-19 sehingga sempat terhenti.

“Yang pasti ini akan dilaksanakan karena sudah juga ada koordinasi juga dengan Pak Asisten I dan Pak Sekda bahwa program dari Bapak Wali Kota yang sangat baik ini akan ditindaklanjuti segera,”pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang pengelolaan persampahan, setiap orang yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya akan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(ryan)