Ini Alasan Fraksi PDIP DPRD Tomohon Absen di Paripurna Pengajuan LPJ Wali Kota

DPRD Kota Tomohon, AKD, Djemmy J Sundah
Kantor DPRD Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Ketidakhadiran  Fraksi PDIP di Rapat Paripurna Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Tomohon Tahun 2022 akhirnya terkuak setelah Sekretaris Fraksi Hudson Bogia memberikan klarifikasi.

Kepada manadotoday.co.id, Hudson Bogia mengatakan, ketidakhadiran mereka di rapat paripurna bukan tidak ada alasan. ”Kami tidak hadir karena cacat hukum diakibatkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan yang belum satu tahun. Padahal, sesuai aturan harus dua setengah tahun,” jelas Bogia.

Sebelum Rapat Paripurna Pengajuan LPJ lanjut Bogia, dilaksanakan rapat untuk perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Karena sudah cacat hukum dari situ lanjutnya, sehingga mereka tak mau hadir pada rapat paripurnayang diagendakan pada pukul 13:00 Wita itu.

”Kalau jadwalnya dibalik, artinya rapat paripurna pengajuan LPJ lebih dahulu, kami akan hadir,” katanya berkilah.

Hudson juga sedikit menyorot Ketua DPRD Tomohon yang baru pukul 17:00 Wita telah memberikan keterangan rapat paripurna batal karena ketidakhadiran Fraksi PDIP sehingga tidak quorum.

”Sebenarnya itu masih terlalu dini karena sering terjadi rapat paripurna dilaksanakan larut malam. Jadi, dewasalah dalam berpolitik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna Pengajuan LPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2022 batal dilaksanakan karena tidak quorum dikarenakan tak ada satupun anggota Fraksi PDIP yang hadir.

Menanggapi penjelasan Bogia, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE mengatakan, tidak masalah jika perubahan AKD baru satu tahun untuk anggota komisi misalnya. Karena, sesuai tata tertib, untuk anggota bisa dilakukan perubahan walaupun tidak dua setengah tahun, asalkan sudah satu tahun.

‘’Jika perubahan terjadi pada pimpinan AKD, itu baru tidak sesuai aturan seperti dalam tata tertib. Tapi, sepanjang hanya berlaku bagi anggota, itu sudah tidak masalah, apalagi sudah dikonsultasikan hingga ke Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Ditjen Otda, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga.

Dalam konsultasi tersebut, semua perwakilan fraksi hadir dan menjelaskan penjelasannya. Jadi, tak ada alasan, apalagi dikatakan cacat hukum,’’ jelas Sundah.

Memang, dalam perubahan AKD yang akan dilakukan tambah Sundah, ada salah satu ketua komisi. Tapi, jabatannya sudah lebih dari dua setengah tahun. Sementara untuk SK fraksi yang belum setahun hanyalah perpanjangan.

‘’Kalau itu alasannya, coba baca aturan. Yang bersangkutan sudah menjabat hampir empat tahun. Jadi, sudah sesuai aturan jika mengalami perubahan. Kalau yang hanya anggota, boleh saja belum dua setengah tahun,’’ kata Sundah.

Menyentil rapat paripurna, Sundah mengatakan, jadwalnya ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) yang dihadiri semua perwakilan fraksi. Jika akhirnya tidak hadir, nantilah masyarakat yang menilai, mana yang benar-benar sebagai wakil rakyat.

Apakah rapat paripurna yang batal akan dilaksanakana secepatnya? Dikatakan Sundah, itu harus dijadwalkan melalui Banmus lagi. Sementara rapat Banmus dilaksanakan sekali dalam sebulan yakni di awal bulan untuk menetapkan jadwal kegiatan di bulan berjalan. Sedangkan batas akhir untuk LPJ Tahun 2022 di akhir Juli Tahun 2023 ini. (ark)