Golkar Masukkan Surat PAW Stenly Tololiu Gantikan James Kojongian di DPRD Tomohon

Partai Golkar, Miky Junita Linda Wenur, PAW, Stenly Tololiu
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Stenly Lasut menyerahkan surat PAW ke Sekretariat DPRD Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Menyusul pindah partai dan mundurnya James Johanis Enrico  Kojongian ST, Partai Golkar bertindak cepat untuk memroses Penggantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan.

Rabu (5/7/2023), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Gokar Kota Tomohon memasukkan surat PAW ke DPRD Tomohon. Surat bernomor B-29/PG-KT?VII/2013 tersebut diserahkan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Stenly Lasut dan diterima Devi Polii SE, Staf Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Tomohon.

Kepada wartawan, usai menyerahkan surat yang ditandatangani Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Ir MIky Junita Linda Wenur MAP dan Sekretaris Stenly Lasut tersebut, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Stenly Lasut mengatakan, karena James Johanis Enrico Kojongian telah mengundurkan diri dan pindah partai, Partai Golkar harus mengisi kekosongan yang ditinggalkan.

‘’Sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya dan Peratuarn Organisasi Partai Golongan Karya, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Golkar dari James E Kojongian dinyatakan dicabut dan diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar,’’ kata Lasut mengutip isi surat yang dimasukkan ke DPRD Kota Tomohon.

Dasar Surat PAW itu sendiri adalah sesuai Keputusan DPP Parrtai Golkar Nomor: Skep-549/DPP/GOLKAR/VI/2023 tertanggal 21Juni 2023 tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Golongan Karya Atas Nama James Johanis Enrico Kojongian ST.

Ditindaklanjuti Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Utara Nomor: B-221/DPD-PG/SULUT/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu serta surat pengunduran diri dari James Johanis Enrico Kojongian ST sebagai pengurus dan anggota Partaoi Golkar.

Dasar lainnya lanjut Lasut, adalah UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Maejlis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian, UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PKPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Dewna Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

‘’Kami berharap DPRD Kota Tomohon memroses pemberhentian James Johanis Enrico Kojongian dan Penggantian Antar Waktu Stenly Tololiu sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Lasut.  (ark)