Dugaan Tipikor, ARP Laporkan Dinas Kominfo Tomohon ke APH

Tomohon, Tipikor, Kominfo, Polres Tomohon
ARP saat melapor dugaan Tipikor Dinas Kominfo Tomohon, inzet: Bukti Laporan

TOMOHON—Dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Adrianus Robert Pusungunaung (ARP) melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon Rabu (19/4/2023) ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Tomohon.

ARP, warga Lingkungan V Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan  melaporkan dugaan Tipikor di Dinas Kominfo Kota Tomohon selang tahun 2021-2023. Laporan yang disampaikan meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2021, APBD Perubahan tahun 2021, APBD tahun 2022, APBD Perubahan tahun 2022 serta APBD tahun 2023 khususnya dana untuk media.

Usai melapor, ARP meminta agar pihak berwajib menindaklanjuti laporan tersebut dan memroses sesuai aturan yang berlaku.

‘’Ini merupakan kewajiban saya sebagai masyarakat untuk melaporkan sesuatu yang dinilai telah menyalahi aturan. Miliaran loh anggaran yang dikelola sejak tahun 2021 hingga 2023,’’ katanya.

Laporan diterima Banit 1 SPKT Briptu Stevy Mumek. Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Kanit SPKT Aiptu Noldy Sampul membenarkan adanya laporan tersebut. (red)