JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Urgensi penghapusan kekerasan dalam undang-undang sangat diperlukan. Oleh karena itu, DPD RI mendesak untuk segera menyusun RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan Revisi RUU tentang Penghapusan KDRT.
Hal ini disampaikan Ir Stefanus BAN Liow pada Rapat Paripurna DPD-RI Senin (23/5/2016) saat membawakan laporan Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Nusantara V di Jakarta.
Menurutnya, pelaku harus dijerat hukuman yang seberat-beratnya, sedangkan korban dilakukan pendampingan medis dan psikologi.
Lebih lanjut Anggota Komite III DPD RI Ir Stefanus BAN Liow ini menyampaikan bahwa berdasarkan kunjungan kerja, diskusi dan aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat selang tanggal 30 April-22 Mei 2016, didapati juga implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) masih jauh dari harapan.
BACA JUGA:
Wabup Minsel Instruksikan Kadishut Turun Lapangan Tinjau Lokasi Pembalakan Liar
Tumaratas Wakili Langowan Barat di Lomba Desa Tingkat Minahasa
Tim Futsal PWI Sulut Imbangi Tim Persma Manado All-Star
Kabupaten Minahasa Tenggara Rayakan HUT ke-9
Merasa Diperlakukan Tak Adil oleh Sehan Lanjar, Puluhan Warga Boltim Mengadu ke OD-SK
”Sebagai contoh, masyarakat di sekitar lokasi pengeboran/produksi uap PT Pertamina Geothermal Energy belum sepenuhnya diberdayakan, perusahaan kurang atau tidak melakukan sepenuhnya koordinasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Liow.
Untuk itu, didorong agar DPD RI segera menyusun RUU tentang CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dalam kesempatan sidang paripurna tersebut, Anggota Komite II DPD RI Ir Marhany VP Pua MA juga memintakan perhatian pemerintah pusat terhadap prasarana/sarana dan pembangunan ekonomi karena Sulut masuk sebagai provinsi wilayah perbatasan.
Demikian halnya Senator Benny Rhamdani dan Fabian Sarundajang meminta perhatian untuk menindaklanjuti pengusulan Otonomi Daerah serta pembangunan KEK dan Hub Port Internasional di Kota Bitung. (ark)