Dewan Pers-LPDS Bekali 60 Wartawan di Sulawesi Utara

Dewan Pers, LPDS, UKW, Kode Etik Jurnalistik
Pra-UKW yang dilaksanakan Dewan Pers/LPDS di Sulawesi Utara

MANADO, (manadotoday.co.id)—Dewan Pers terus meningkatkan kualitas wartawan dalam menjalankan tugas profesinya dengan menggelar pelatihan-pelatihan. Salah satunya, pelatihan yang dilaksanakan Rabu (7/7/2021) melalui Sistem Dalam Jaringan (Daring) atau Virtual.

Kegiatan yang dilaksanakan Dewan Pers-Lembaga Pers Dr Sutomo (LPDS) sebagai syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Sulawesi Utara yang diikuti 60 wartawan, dibuka Asep Setiawan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers sekaligus membawakan materi ‘’Filosofi Jurnalisme’’.

Selain Asep Setiawan, ada dua pemateri lainnya yakni Hendrayana, Direktur Eksekutif LPDS dengan materinya ‘’Kode Etik Jurnali dan Hukum Pers’’ serta Rustam Fachri dengan materi ‘’Liputan Investigasi’’ dipandu moderator Maskur Abdullah.

Dalam materinya, Asep Setiawan mengatakan, wartawan harus jujur dalam dan adil ketika menulis berita. ‘’Pekerjaan wartawan adalah mencari dan mempublikasi berita. Berita harus faktual dan menyangkut kepentingan umum atau pubik,’’ katanya.

Pekerjaan wartawan lanjutnya, sangat berhubungan dengan kepentingan publik. Wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak masyarakat dan musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk.

‘’Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers,’’ tukasnya.

Sementara Hendrayana SH MH, Direktur Eksekutif LPDS dalam materinya tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers mengatakan, dalam melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban serta perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu, pers dituntut professional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak pyblik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

‘’Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik,’’ tulis Hendrayana dalam materinya.

Soal perlindungan hukum, Hendrayana mengatakan, sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers, dalam Pasal 8 disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam Pasal 4 huruf (a), Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, (b) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, (c) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, mem[eroleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, (d) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

‘’Dalam melaksanakan tugasnya, hendaknya wartawan menaati kode etik sehingga tidak terbawa ke masalah hukum,’’ tandasnya.

Rustam Fachri dengan materinya ‘’Liputan Investigasi’’ memberikan tips-tips bagaimana melakukan peliputan investigasi dengan berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

‘’Wartawan dalam menulis berita harus akurat, uji informasi, verifikasi konfirmasi dan berimbang sesuai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik,’’ kata Rustam yang mengajarkan teknik-teknik peliputan investigasi.

Pemimpin Redaksi Sulutdaily.com Jeane Rondonuwu yang mengkoordinasikan pelaksanaan UKW Dewan Pers-LPDS di Sulawesi Utara mengatakan, dari 110 wartawan yang mendaftar, 60 lolos mengikuti Pra-UKW.

‘’Nantinya hanya 54 yang ikut UKW dari jenjang Muda, Madya dan Utama,’’ tukas Rondonuwu. (ark)