Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan 762 Sertipikat Tanah ke Warga Minsel, Wagub Kandouw: Ini Bukti Pak Gubernur Berpihak Kepada Rakyat

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven O.E Kandouw, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto,
Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw mendampingi Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, pada penyerahan sertipikat tanah hasil redistribusi di Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (15/9/2022).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E Kandouw mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan 762 sertipikat tanah hasil redistribusi di Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (15/9/2022).

Menurut Kandouw, dengan diberikannya sertifikat tersebut memberikan good news (kabar baik) dalam hal penataan aset dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.

“Ini tentu menjadi point penting bahwa salah satu indikator turunnya kemiskinan adalah peran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah,” ujarnya.

Kandouw menyatakan, ada beberapa fariabel penting dalam menyelesaikan masalah kepemilikan tanah, salah satunya yakni keberpihakan kepada rakyat. Dan hal ini yang ditunjukan negara melalui Pemprov Sulut.

“Menurut catatan beberapa fariabel yang paling penting adalah kita menyelesaikan masalah kepemilikan tanah. Maka dari itu keberpihakan pak Gubernur Olly Dondokambey kepada rakyat penting dan kita bangga bahwa Sulut menjadi pioner,” ucap Kandouw.

“Komitmen kami untuk membantu pertanahan dalam mempercepat pengurusan, kalau perlu dalam pengukuran menggunakan dana tidak terduga kita bantu dan ini sudah berjalan,” lanjutnya.

Menurut Kandouw, Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan OD – SK, paling anti terhadap HGU dan semacamnya, yang sudah puluhan tahun liar, tidak punya kontribusi apa-apa kepada pemerintah, utamanya rakyat.

“Malah hanya diperjualbelikan di bawah tangan, hanya individu atau kelompok tertentu yang mendapatkan manfaat,” tegasnya.

Kandouw menegaskan, Pemprov Sulut bersama pemerintah daerah di 15 kabupaten/kota se-Sulut telah berkomitmen untuk membantu Kantor BPN di wilayah masing-masing, terkait pengurusan sertipikat tanah termasuk pendampingan terhadap masyarakat, sehingga manfaatnya bisa dirasakan.

“Terima kasih atas kedatangan Pak Menteri bersama jajaran ke Sulawesi Utara, semoga lewat sertipikat yang telah dibagikan dapat terus memberikan manfaat kepada masyarakat, bahkan hingga para pewaris nantinya,” pungkasnya.

Sementara Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, bahwa kehadirannya di Sulut, selain untuk menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Ongkaw III adalah untuk memastikan sertipikat-sertipikat tersebut sudah berada di tangan masyarakat, yang kemudian dapat dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Sertipikat sudah ada di tangan bapak/ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertipikat ini berarti bapak/ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Tanah bapak/ibu sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas. Sertipikat ini sudah by name, sudah milik bapak/ibu,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto.

“Pesan Saya, sertipikatnya disimpan dengan baik. Begitupun dengan tanahnya, jaga dengan baik, supaya tidak diserobot mafia tanah. Tapi Saya pastikan, dengan adanya sertipikat tidak ada lagi mafia tanah yang bisa utak-atik, mempermasalahkan tanah bapak/ibu sekalian,” tambahnya.

Hadi Tjahjanto menjelaskan, reforma agraria sejatinya adalah membagikan redistribusi sertipikat kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memiliki tanah garapan dalam menjalankan perekonomian.

“Dengan (penyerahan) sertipikat, rakyat kita berikan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga bisa dengan tenang menggarap tanah maupun ladangnya,” terangnya.

“Harapannya, lewat sertipikat ini para petani, para buruh tani, para nelayan bisa tersenyum manis, dan betul-betul merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” imbuhnya.

Diketahui, diserahkannya Sertipikat Tanah untuk masyarakat Ongkaw sebanyak 762 bidang merupakan hasil dari kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari Tanah Negara Bekas HGU Nomor 3/Ongkaw, atas nama PT. Jastamin.

Adapun Tanah Negara Bekas HGU Nomor 3/Ongkaw sudah bersengketa konflik sejak lama.

Upaya-upaya strategis penyelesaian sengketa pun terus dilakukan, dimana salah satu langkahnya yakni melalui kegiatan GTRA Provinsi yang terdiri dari unsur teknis yang ada di Kantor Wilayah BPN Sulut, sertipikat lembaga dan Perangkat Daerah terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Raja Juli Antoni, sejumlah Anggota Forkopimda Provinsi Sulut, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, Anggota Forkopimda Kabupaten Minsel, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut Lutfi Zakaria, serta para pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sulut dan Pemkab Minsel. (*/ton)