Catut Nama Gubernur, Steven Liow ‘Kudeta’ Kadis Koperasi Sulut?

Kaban Kesbangpol Steven Liow (berdiri) saat memberikan sambutan (foto: Ist)

Oleh: Adrie Mamangkey

MANADO, (manadotoday.co.id) – Manuver Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Sulut Steven Liow, hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 di Hotel Mercure Tateli-Manado menarik perhatian gerakan koperasi di daerah ini.

Ya. Menjadi perhatian, bahkan menjadi topik pembicaraan hangat sampai saat ini.

Lantas, mengapa Steven Liow jadi sorotan? Kaban Kesbangpol Sulut ini dinilai telah ‘mengkudeta’ wewenang Kadis Koperasi dan UMKM Daerah Sulut yang saat ini dijabat Ronald Sorongan. Ironisnya, kenekatan Steven Liow ‘mencaplok’ wewenang Kadis Koperasi ini, justru tidak ditunjang dengan kemampuannya menguasai aturan tentang Perkoperasian. Baik itu UU Perkoperasian No.25 Tahun 1992, Permenkop No.19 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Rapat Anggota dan Anggaran Dasar Puskud Sulut. Apalagi, menguasai persoalan yang melilit Puskud Sulut saat ini.

Akibat dari ketidaktahuan tentang perkoperasian dan Puskud Sulut, Steven Liow mengeluarkan beberapa pernyataan kontroversial dalam acara Rapat Anggota Puskud Sulut yang digelar mengatasnamakan Pengurus Puskud Sulut Ketua Alfrets Pangalila dan Sekretaris Decky Tangkudung.

Sebut saja, soal Pengurus Puskud Sulut yang sah. Menurut dia, Alfrets Pangalila dan Decky Tangkudung sebagai Ketua dan Sekretaris. Hal ini mengagetkan sejumlah anggota Puskud yang hadir. Pasalnya, dalam 5 tahun terakhir tidak ada kepengurusan Puskud Sulut, yang namanya Alfrets Pangalila sebagai ketua dan sekretaris Decky Tangkudung.

Karena itu pula, saat undangan RAT yang ditandatangani kedua oknum tersebut diedarkan dari sekitar 243 anggota Puskud Sulut, hanya 20-an KUD yang hadir. Itupun sebagian yang datang hanya untuk mencari informasi soal sejak kapan Alfrets Pangalila dan Decky Tangkudung terpilih pengurus Puskud Sulut. Sebab, setahu mereka masalah kepengurusan masih di tangan MA.

Justru yang mengherankan sebagian peserta bahwa Steven Liow yang notabene pejabat eselon II Pemprov Sulut tidak tahu persoalan ini. Apalagi dia orang nomor 1 di Badan Kesbangpol provinsi. Paling gampang mengkonfirmasi koleganya di Dinas Koperasi. Tapi mungkin hal itu tidak dilakukannya karena menganggap koperasi adalah ormas, atau alasan apa, hanya dia yang tahu. Yang pasti ada celutukan, ‘’kalau bagini gubernur so salah kirim orang. Kirim orang tidak tahu aturan,’’

Sebagaimana dalam UU Perkoperasin No.25 Tahun 1995, Permenkop No.19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota, dan Anggaran Dasar Puskud Sulut, baik tersurat maupun tersirat bahwa yang berhak menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi adalah Pengurus.

Dan bila ada hal yang luar biasa, pengurus tidak menjalankan organisasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, anggota bisa mengajukan permintaan Rapat Anggota Luar Biasa. Dan bila pengurus tidak melaksanakan sesuai permintaan anggota, maka anggota bisa membentuk panitia untuk menggelar RALB.

Setahu saya, masalah yang terjadi di Puskud Sulut saat ini adalah sengketa kepengurusan. Saat ini sedang berproses secara hukum. Di mana, kasusnya sedang di tangani MA. Ventje Waleleng Cs menggugat Panitia RALB yang diketuai Marthen Lombogia Cs dan Kadiskop dan UMKM Sulut sebagai turut tergugat.

Dalam Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi gugatan penggugat ditolak, dan penggugat akhirnya banding ke MA. Itulah sebabnya Kadiskop dan UMKM Sulut Ronald Sorongan belum bisa menyatakan siapa pengurus Puskud Sulut yang sah karena sudah bergulir di pengadilan.

Saya juga sudah sempat menanyakan masalah ini ke Kadiskop. Menurutnya, karena sudah terlanjur ke pengadilan maka pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan.

‘’Kalau sudah ada keputusan pengadilan kita akan tindak lanjuti,’’ ujarnya.

‘’Kita berharap secepatnya,’’ kata Sorongan.

Nah.. Steven Liow yang tidak tahu persoalan Puskud tampil bak ‘pahlawan’ untuk menyelesaikan masalah Puskud. Bisa jadi ingin menunjukkan ke Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa hanya dia yang bisa selesaikan masalah Puskud yang sudah berlarut-larut. Tapi, ujungnya justru mendapat cibiran dari sebagian besar gerakan koperasi Sulut.

Dia dianggap tidak tahu apa-apa soal koperasi bahkan cuma menambah kisruh. Bahkan, Langkah yang dilakukannya ini bisa berpotensi konflik horizontal.

Tak itu saja. Beberapa pernyataannya yang kontoversial dengan menyeret nama gubernur menimbulkan keprihatian. Sebab, saat menyampaikan sambutan Steven Liow mengatakan, bahwa dia mewakil Gubernur.

Saya sendiri sangat yakin, Steven Liow menghadiri RAT Puskud Sulut saat itu tidak setahu gubernur, apalagi mendapat tugas mewakil gubernur. Alasannya, Pertama; saya tahu persis Gubernur Sulut Olly Dondokambey sangat paham aturan perkoperasian dan mengetahui secara detil masalah Puskud Sulut. Dalam lima tahun terakhir ini tidak ada Pengurus Puskud Sulut Alfrets Pangalila sebagai ketua dan Decky Tangkudung sebagai sekretaris. Jadi, tidak mungkin menungaskan seorang pejabat atasnama gubernur menghadiri acara yang ilegal. Apalagi memerintahkan untuk memberikan pernyataan pengurus yang sah adalah Alfrets Pangalila dan Decky Tangkudung.

Kedua; Gubernur pasti tahu kapasitas dan kapabilitas pembantunya yang akan mewakilinya dalam suatu acara. Steven Liow saat menyampaikan sambutan jelas tidak paham tentang organisasi koperasi. Dia menganggap bahwa koperasi layaknya sebuah organisasi kemasyarakatan. Sehingga saat itu, dia menyampaikan sambutan mengimbau KUD yang sudah RAT untuk melapor ke Kesebangpol kabupaten/kota. Bukan ke Dinas Koperasi atau Lembaga yang membidangi koperasi.

Ketiga; Kalau paham organisasi koperasi seharusnya dia melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sulut untuk mencari tahu persoalan Puskud yang sebenarnya. Karena sesuai Permenkop no.19 tahun 2015, pembinaan koperasi di tingkat pusat adalah Kementerian yang membidangi koperasi, dan di daerah adalah pemerintah daerah yang membidangi koperasi.

Kembali ke pelaksanaan RAT tanggal 14 Agustus 2021 yang berakhir batal karena hanya dihadiri 20-an anggota Puskud Sulut. Informasi yang berkembang bahwa RAT ini untuk memilih pengurus Puskud Sulut yang baru. Hal ini untuk mengantisipasi turunnya keputusan Mahkamah Agung yang kemungkinan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Salah satu kandidat untuk menjadi Ketua adalah Inyo Koloay. Signal ini terbaca saat Steven Liow menyampaikan sambutan dengan menyebut dan memuji berulang-ulang sosok Inyo Koloay. Bahkan, menurutnya, uang dari Inyo Koloay tidak habis-habis. Sontak saja muncul gurauan sejumlah peserta. ‘’Kalau aturan koperasi nyanda tahu, mar kalu pak Inyo p doi dia tahu nda abis-abis hehehe,’’ celutuk seorang peserta.(***)