Buron 5 Bulan, Tersangka Cabul Inisial VM Akhirnya Ditangkap Tim Resmob Mitra

Buron 5 Bulan, Tersangka Cabul Inisial VM Akhirnya Ditangkap Tim Resmob Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Tim Resmob Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya menangkap tersangka pelaku cabul inisial VM, 44 tahun, asal Desa Towuntu Timur, Kecamatan Pasan yang sempat buron selama 5 bulan.

Tim Opsnal Reskrim Polres Minahasa Tenggara di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Mudzaki dengan Kepala Tim (Katim) Opsnal Aipda Ronald Tampomuri menerangkan, penangkapan berawal dari perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan tersangka VM di warung di Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Timur terhadap seorang anak bawah umur yang hendak membeli makanan ringan.

Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung memanggil dan memberikan uang sebesar 5.000 rupiah kepada korban. Pelaku yang nafsu bejatnya sudah diubun-ubun, melakukan aksinya dengan memeluk korban sambil membisikan kalimat “Ade Suka Pa Om?, (adik suka sama om)” saat itu juga korban melepaskan tangan pelaku dan melarikan diri dengan perasaan takut.

Niat bejat pelaku tak berhenti di situ. Di warung yang sama kala itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya yang kedua kali terhadap seorang bocah yang hendak membeli petasan (kejadian medio Desember 2021).

Saat itu, korban didatangi pelaku dan langsung memeluk tubuh korban. Tak hanya itu, pelaku sempat meremas dan meraba bagian sensitif korban. Setelah melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut, pelaku memberikan petasan serta uang 5.000 ribu rupiah kepada korban agar korban tutup mulut dan sempat mengikuti korban ketika hendak pulang.

Setelah pulang dengan perasaan takut, korban akhirnya buka suara kepada kedua orangtuanya tentang perbuatan pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kedua orang tua korban pun mendatangi pelaku ditempat tersebut namun sudah melarikan diri.

Setelah mencari tau asal-usul pelaku, kedua korban melalui pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Minahasa Tenggara.

Meski sedang diburu aparat dari perbuatan cabul, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak terpuji, melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menyetrum pacarnya sendiri. Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya pacarnya juga melaporkan perbuatan pelaku yang menambah daftar pelaporan di Polres Mitra.

Setelah terendus, akhirnya pelarian pelaku kandas di Desa Rasi (Ratahan) diringkus dan diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra, Senin (30/5/2022) dengan tindakan tegas dan terukur.

“Sejak terima laporan dari pihak keluarga para korban sekira 5 bulan yang lalu, saat itu juga pelaku kami cari. Namun pelaku tetap melarikan diri meski sudah ditangkap dan borgol masih terkunci ditangan. Akhirnya dari informasi yang kami dapat, pelaku kami amankan di sebuah rumah di Desa Rasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Ahmad Mudzaki didampingi Katim Opsnal Aipda Ronald Tampomuri.

Menurut Mudzaki, perbuatan tersangka dikenakan pasal berlapis karena melakukan pencabulan dan penganiayaan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Atas perbuatan tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur serta penganiayaan terhadap perempuan, tersangka diancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” kuncinya sembari menambahkan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Mitra untuk di proses lebih lanjut.(ten)