BULD DPD RI Desak Pemerintah Terbitkan Permendagri Acuan Penyusunan APBD 2024

DPD RI, BULD, Stefanus BAN Liow
ketua BULD DPD RI Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow MAP memimpin RDP dengan Kementerian keuangan dan Bappenas

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui ketuanya Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow MAP (Sulawesi Utara) didampingi wakil ketua Dr H Alirman Sori SH MHum MM (Sumatera Barat) dan Dra Ir Hj Erni Sumarni MKes (Jawa Barat) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan atau pedoman bagi daerah dalam pembahasan/penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Menurut Senator Stefanus Liow, Permendagri ini nantinya disesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) dan regulasi terbaru  lainnya.

Saat ini, seluruh daerah di Indonesia dalam tahapan pembahasan APBD 2024 tetapi masih mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Untuk itu, Senator Stefanus Liow  mengkritisi soal sering terlambat munculnya regulasi atau turunan UU dari pemerintah pusat yang akhirnya membuat daerah seakan menjadi ‘korban’.

‘’Saya berikan contoh APBD 2024 diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 30 November 2023, sedangkan acuannya yakni Permendagri yang  disesuaikan dengan adanya regulasi terbaru belum terbit,’’ kata Senator Stefa saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah Kemenkeu, Bappenas, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rabu (13/9/2023).

RDP yang dibuka Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus Berty Arnicotje Noicolaas Liow MAP berlangsung sedari pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Dari Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah disampaikan materi yang terkait dengan kondisi perekonomian terkini dan kinerja APBN, perkembangan pengelolaan keuangan daerah, UU HKPD dan pengaturan belanja, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

Dalam kaitannya dengan APBD, diperlukan sinkronisasi APBN dan APBD melalui Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (SKFN) untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, berintegritas, sustainable dan konsolidatif dalam pencapaian tujuan pembangunan melalui beberapa inovasi kebijakan yang impactful.

Sementara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bappenas) tampil dengan judul ‘’Peran Daerah untuk Percepatan Penuntasan Sasaran Pembangunan’’.  Bappenas menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, diperlukan sinergi antar sumber pendanaan, supaya hasilnya lebih maksimal dan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan alternatif.

Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Dr Drs Horas Maurits Panjaitan MEc didampingi Plt Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie SSTP MSi menyampaikan materi tentang ‘’Pokok Kebijakan sebagai Petunjuk dan Arah bagi Pemerintahan Daerah dalam Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah’’.

BULD DPD RI, RDP, Stefanus BAN Liow
Kementerian Keuangan dan Bappenas saat RDP dengan BULD DPD RI

Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Melalui revisi regulasi tersebut, diharapkan daerah dapat mengatur belanja daerah secara lebih fokus dan bersinergi. Kementerian Dalam Negeri juga mendorong daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mendorong daerah berinovasi untuk meningkatkan pendapatannya.

Terkait Permendagri sebagai acuan Penyusunan APBD 2024, Maurits Panjaitan meresponnya dengan mengataan akan segera menerbitkannya kemudian disampaikan ke daerah.

Dari diskusi yang berkembang dalam RDP, BULD berpendapat, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2024, diperlukan acuan yang merupakan petunjuk yang jelas bagi daerah untuk mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Dalam kaitannya dengan Dana Alokasi Umum (DAU), seharusnya dalam merumuskannya tidak hanya mempertimbangkan faktor jumlah penduduk dan wilayah, tetapi perlu dipertimbangkan juga faktor-faktor lain yang lebih khusus, sehingga diperlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut.

BULD juga mempertanyakan soal berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat adanya kewenangan daerah untuk memungut pajak yang ditarik ke pusat.

Oleh karena itu, BULD perlu mendorong daerah untuk lebih mengembangkan inisiatif dan kretifitas dalam menggerakkan investasi  di daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Dari Bappenas RI, hadir Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Dana Transfer Drs Agung Widiadi MSc, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Scenaider CH Siahaan. (ark)