Bertemu Polisi ‘Nakal’? Polda Sulut: Laporkan Lewat Aplikasi Propam Presisi

Bertemu Polisi ‘Nakal’? Polda Sulut: Laporkan Lewat Aplikasi Propam Presisi!

MANADO, (manadotoday.co.id) – Polri terus membuktikan komitmen untuk meningkatkan kinerja jajarannya. Hal itu setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri baru-baru ini meluncurkan aplikasi bernama Propam Presisi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, Propam Presisi adalah aplikasi pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan atau PNS yang bekerja pada kesatuan Polri.

“Kalau ada oknum anggota Polri dan atau PNS yang ‘nakal’ dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi,”kata Abast, Jumat (9/4/2021).

Lanjutnya mengatakan, aplikasi tersebut dibuat untuk mendukung Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo demi terwujudnya Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Aplikasi Propam Presisi ini sekaligus sebagai sarana sosial kontrol bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS. Sehingga bisa meminimalisir komplain masyarakat atas kinerja Polri,”tuturnya.

Ia menuturkan, dengan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh di playstore (android) maupun diakses melalui website propampresisi.polri.go.id itu, masyarakat yang akan melapor tidak perlu lagi datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui handphone masing-masing.

Sementara terkait penggunaan aplikasi tersebut, Abast menjelaskan, masyarakat atau pelapor terlebih dahulu diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), kemudian selanjutnya dapat menggunakan empat fitur layanan yaitu, membuat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan, dan testimoni.

Setiap laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknis lainnya dengan oknum polisi atau PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diteruskan ke bagian di bawah Propam yakni Paminal, Wabprof atau Provos, tergantung jenis pelanggarannya.

“Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/ryan)