Amiman Melaporkan Arina Karena Dugaan Menginformasikan Kabar Bohong

Ramon Amiman, Hein Arina, Rilly Lihu, RS Bethesda, GMIM
Rilly Lihu SH MH, Ketua Tim Kuasa Hukum Dr Ramon Amiman

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ternyata ada sejumlah informasi tidak benar alias bohong yang dituding Pdt Dr Hein Arina, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM terhadap Direktur RS Bethesda yang diberhentikan Dr Ramon Amiman sehingga berujung pada laporan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.

Saat menggelar konferensi pers Jumat (25/3/2022), Dr Ramon Amiman melalui kuasa hukumnya Rilly Lihu SH MH, Imelda Djurian SH, Jerry Carlos SH dan Jantje Rumegang SH mengungkapkan, kliennya melapor ke Polda Sulut karena ada beberapa pernyataan tidak benar yang diungkapkan Arina pada Rapat Koordinasi para Ketua Wilayah se-GMIM di Lantai III Kantor Sinode GMIM 17 Januari 2022 lalu.

Pertama, soal pembangunan fasade rumah sakit yang disebut menelan anggaran Rp5 miliar. Padahal, anggarannya tidak seperti itu. (Fasade merupakan istilah arsitektur yang mengacu pada satu sisi, biasanya pada bagian depan dari sebuah bangunan. Bagian ini tidak berdiri sendiri dan menyatu dengan desain keseluruhan bangunan).

Kedua, Arina menyebut sudah beberapa memanggil Amiman berkaitan dengan pelanggaran yang dituduhkan, padahal tak pernah melakukan panggilan.

Ketiga, berkaitan dengan kenaikan gaji karyawanyang tidak dilakukan. Padahal, sudah dilakukan oleh Amiman.

‘’Itu alasan-alasan sehingga klien kami melapor. Ini sudah mencemarkan nama baik. Membuat image tidak baik terhadap klien kami,’’ jelas Rilly Lihu, Ketua Tim kuasa hukum Amiman.

Amiman sendiri bersama kuas hukum telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Sulut, diterima Ajun Komisari Polisi (AKP) Sutrisno, KA Siaga II dengan nomor laporan LP/B/122/III/2022/SPKT/POLDA SULUT.

Bagaimana dengan kelanjutan laporan tersebut? Menurut Lihu sudah muli berproses, di mana kliennya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan bersama bukti-bukti yang menjadi alasan sehingga melapor ke Polda Sulut.

‘’Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk memrosesnya sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Lihu.

Meski begitu, jika ada langkah mediasi dalam penyelesaian kasus tersebut, kuasa hukum Amiman mengatakan pihaknya membuka ruang untuk itu.. (ark)