Ada Keterlibatan ‘Penumpang Gelap’ Dalam Pembahasan, APBD Perubahan 2023 Kota Tomohon Cacat Hukum?

Evaluasi AOBD perubahan Kota Tomohon tahun 2023 di Provinsi. Produk ini dinilai cacat hukum. (foto ist)

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tomohon 2023 yang dalam tahap finalisasi dan telah dievaluasi di Pemerintah Provinsi bakal berbuntut masalah. Ini dikarenakan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang bukan anggota Badan Anggaran (Banggar). Ada dua anggota DPRD yang bukan anggota Banggar yang turut terlibat dalam pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yakni James E Kojongian ST dan Ferdinand Mono Turang SSos.

 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) mengungkapkan, status keduanya sudah bukan lagi anggota Banggar karena telah dicabut oleh Fraksi dari keanggotaan Banggar sesuai surat Fraksi Partai Golkar tertanggal 05 Juli 2023. James Kojongian yang telah mengundurkan diri dari Partai Golkar sudah digantikan oleh Christo B Eman SE. Sementara Ferdinand Mono Turang yang oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ditarik dari Fraksi PDIP dan dimasukkan ke Fraksi Partai Golkar.

 

‘’Berarti, keduanya sudah tidak ada hak dalam pembahasan. Herannya, masih dilibatkan. Posisi James Kojongian di Banggar telah kami ganti dengan Christo Eman. Tapi, masih diundang dan terlibat dalam pembahasan. Sementara Christo Eman tidak diundang dalam pembahasan,’’ jelas MJLW kepada wartawan Jumat (6/10/2023).

 

Sementara posisi Ferdinand Mono Turang lanjutnya, karena telah ditarik dari Fraksi PDIP oleh Gerindra dan masuk ke Fraksi Golkar sehingga dalam surat tersebut disamping menarik James Kojongian dari Banggar, juga menarik Mono Turang . Dengan demikian kedua anggtota dewan ini tidak memiliki legalitas lagi dalam pembahasan di Banggar.

 

Pergantian anggota banggar tersebut sudah dibacakan di rapat paripurna pada 26 Juli 2023 dan  ditetapkan dalam rapat paripurna 11 September 2023 dan tak ada yang keberatan. Dalam surat Fraksi Partai Golkar bernomor 11/FPG/PG-KT/VII/2023 , di poin 3, menarik saudara James JE Kojongian ST dari Badan Anggaran, dan di poin 4 menempatkan saudara Christo B Eman SE sebagai anggota Badan Anggaran. Dalam poin 9, menarik saudara Ferdinand Mono Turang Sos dari Badan Anggaran.

 

Pada Rapat Paripurna DPRD APBD Perubahan Rabu (27/9/2023) lalu, karena belum ada keputusan akibat terjadi tarik-menarik soal keterlibatan dua ‘penumpang gelap’ dalam pembahasan Banggar, akhirnya Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan tidak menghasilkan keputusan dan ditutup oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE.

 

Terpisah, Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE mengungkapkan, harusnya, begitu rapat paripurna ditutup, itu sudah berakhir. Sehingga agenda penetapan APBD Perubahan haruas dijadwalkan kembali.
Hanya saja, setelah rapat paripurna ditutup, ada rapat paripurna lagi yang dipimpin dua pimpinan DPRD selain Ketua DPRD dalam agenda yang sama, yang hanya dihadiri 11 anggota DPRD.

 

‘Padahal, sesuai aturan, jika akan mengambil keputusan, apakah itu APBD, APBD P, LPJ, sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan UU Susduk ,minimal harus dihadiri dua pertiga jumlah anggota DPRD. Jadi, kalau di Kota Tomohon ada dua puluh anggota DPRD, harus dihadiri minimal empat belas anggota. kalau tidak quorum dan menghasilkan keputusan, ityu cacat hukum. Ada konsekwensinya ke depan bagi merreka yang teribat dalam pengambilan keputusan tersebut,” jelas Sundah. (ark)