BULD DPD-RI Buka Ruang Konsultasi untuk Pemangku Kepentingan Dalam Kerangka Harmonisasi Legislasi Pusat-Daerah

Stefanus BAN Liow, Rakernas BULD DPD-RI, HKPD
Ketua BULD DPD-RI Ir Sefanus BAN Liow MAP membuka serta memimpin Rakernas

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD-RI yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/11/2022) berlangsung sukses dan menyimpulkan BULD membuka ruang untuk menerima konsultasi dari pemangku kepentingan di daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.

Bukan hanya itu, BULD DPD-RI juga membangun kemitraan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendari RI dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI dalam upaya membangun harmonisasi legislasi pusat-daerah melalui sosialisasi regulasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam Rakernas yang mengangkat tema “Kebijakan Daerah Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)”, para pemangku kepentingan pusat maupun di daerah yang hadir memberikan apresiasi kepada BULD DPD-RI yang menggelar Rakernas.

Apresiasi datang dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI Dr Luky Alfirman ST MA, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri RI Dr Drs Agus Fatoni MSi melalui Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Ir Budi Ermawan MPPM.

Apresiasi datang juga dari pemangku kepentingan di daerah, seperti Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang adalah Gubernur Jambi Dr H Al Haris SSos MH, Pengurus ADEKSI H Didi Sumardu SH serta peserta dari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat (Kalbar) yang intinya menyatakan Rakernas ini menjadikan BULD DPD-RI sebagai jembatan aspirasi dan kepentingan daerah di pusat.

Stefanus BAN Liow, Rakernas BULD DPD-RI, HKPD
Konferensi Pers Pimpinan BULD DPD-RI usai Rakernas

Terkait lahirnya UU HKPD mendapat tantangan baru yang membawa konsekwensi penyesuaian UU PDRD. Ketua BULD DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP bersama Wakil Ketua H Akhmad Kanedy SH MH, KH Amang Syafrudin LcMM dan H Abdul Rahman Bahmid Lc MH yang memimpin langsung rapat mengemukakan, bahwa sesuai dinamika yang berlangsung perlu upaya penguatan legislasi di daerah, di mana daerah harus segera melakukan penyusunan Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sebagai implementasi UU HKPD.

Dalam Rakernas yang juga dihadiri Pimpinan DPD-RI yakni Wakil Ketua I Letjen TNI Marinir (Purn) Dr Nono Sampono MSi dan Wakil Ketua II Dr Mahyuddin MSi, antara lain disimpulkan daerah perlu segera menetapkan Perda PDRD untuk melakukan pungutan di daerah.

‘’Ya, daerah memerlukan waktu transisi untuk memberlakukan ketentuan pajak daerah seperti PKB, BBNKB, MBLB. Sampai saat ini baru 3 dari 546 pemerintah yang telah menyampaikan Ranperda PDTD berdasarkan UU HKPD kepada Kemenkeu RI,’’ kata Senator Stefanus Liow. Sesuai aturan nantinya diberi kesempatan bagi daerah untuk penyesuaian lahirnya UU HKPD selama dua hingga tiga tahun untuk jenis pajak tertentu.

Rakernas BULD DPD-RI itu sendiri diikuti 176 peserta yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Asosiasi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pimpinan DPRD dan Bapemperda DPRD Provinsi, Karo Hukum, Kadis/Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kaban/Kadis Pendapatan Daerah Provinsi se Indonesia. Hadir pula Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI, Kesetjenan DPD RI. Usai Rakernas, dilanjutkan dengan Konferensi Pers (ark)