Kejari Manado Setor Rp2,5 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Solar Cell

Kejari Manado Setor Rp2,5 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Solar Cell

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kejaksaan Negeri Manado mengeksekusi pidana denda, uang pengganti dan biaya perkara sebesar Rp2,5 miliar terkait putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Paulus Iwo. Uang Rp2,5 M tersebut telah disetor ke kas negara, Jumat (28/1/2022).

Paulus sendiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-KUHP, dan dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan;

Selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.443.155.532,- (dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun.

Sementara eksekusi pidana badan terhadap Paulus telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tanggal 22 September 2021 dengan memasukkan terpidana ke Lapas Kelas IIA Manado di Kecamatan Tuminting Kota Manado.

Pelaksanaan pidana denda, pidana tambahan dan biaya perkara dilaksanakan oleh Jaksa dengan cara membuka blokir rekening terpidana di Bank Mandiri dan selanjutnya dilakukan tiga kali overbooking ke Kas Negara sebagai PNPB Kejaksaan pada tanggal 28 Januari 2022, atas dasar :

– Tagihan Kode Billing : 820220128898758, untuk pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp200.000.000
– Tagihan Kode Billing : 820220128898740, untuk pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp2.299.560.532
– Tagihan Kode Billing: 820220128898805, untuk pembayaran biaya perkara tindak pidana sebesar Rp. 7.500

Dengan adanya pembayaran, denda, uang pengganti dan biaya perkara, maka eksekusi terkait putusan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ir. Paulus Iwo telah dilaksanakan secara tuntas karena sebelumnya telah telah dilakukan lelang atas barang rampasan berupa 1 unit mobil mitsubisi tipe FE 349 pada tanggal 21 September tahun 2020 dengan harga terjual sebesar Rp143.595.000 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana, sehingga uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp. 2.443.155.532 telah dibayarkan seluruhnya oleh terpidana.

Sekadar informasi, Paulus Iwo terlibat dalam korupsi proyek Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum (solar cell) Kota Manado yang dilaksanakan oleh Dinas Tata Kota Manado.

Paulus selaku Direktur PT Triofa Perkasa yang juga penyandang dana terbukti memalsukan dokumen bersama beberapa pihak. Selain itu ia juga mengubah spesifikasi baterai yang harusnya merek Best Solution Battery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power untuk penerangan jalan.(*/ryan)