Peduli Kesehatan, Pemkot Tomohon akan Jadikan RSUD Anugerah BLUD

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah) yang akan menjadi BLUD
KEPEDULIAN Pemerintah Kota Tomohon terhadap kesehatan terus ditunjukkan. Salah satunya akan menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dijadikannya RSUD Anugerah sebagai BLUD untuk menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Menurut Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, dengan berstatus BLUD, pelayanan akan lebih fleksibel dan leluasa dalam pola keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA saat meresmikan RSUUD Anugerah

‘’Sesuai Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentag Rumah Sakit, rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ ujar wali kota.

RSUD Anugerah sendiri dibangun selang Februari hingga November 2017. Dipilih nama Anugerah, mengartikan sebagai yang istimewa bagi masyarakat Kota Tomohon yang merupakan anugerah Tuhan melalui Pemerintah Pusat yang telah memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Tomohon yang nantinya membuat masyarakat sehat dan tangguh.

Pelantikan Direktur RSUD Anugerah

Untuk menggenjot percepatan status RSUD menjadi BLUD, dilaksanakan Rapat Koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berhubungan dengan kesehatan.

Dalam BLUD nanti, pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Komisi III DPRD Tomohon yang membidang kesehatran saat berkunjung ke RSUD Anugerah

Sementara tujuan BLUD sesuai Permendagri nomor 61 tahun 2007 pasal 2 adalah pemberian pelayanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah, dengan sejumlah persyaratan.

Persyaratan dimaksud adalah, persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Pengelolaan keuangan BLUD mengacu pada pasal 13 Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (adv)