TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Piet HK Pungus SPd Kamis (1/11/2018) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Kakaskasen Satu Tomohon Utara, dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kabag Persidangan Sigie Pungus SH.
Selain Pungus, turut memberikan sosialisasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ir Enos Pontororing MSi. (ark)