TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP Jumat (2/11/2018) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kelurahan Walian Dua Tomohon Selatan.
Kegiatan sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Stenly Mokorimbang SH.
‘’Perda Ketertiban Umum sangat penting diketahui oleh masyarakat karena ini menyangkut aturan kita beraktifitas sehari-hari. Mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang aturan. Jadi, perlu disosialisasikan kepada masyarakat,’’ tukas Wenur.
Turut memberikan sosialisasi, Kasat Pol PP Kota Tomohon AKBP Nico Pangemanan. (ark)