Dharmawati Dareho Masuk Masuk DCT Anggota DPRD Kota Manado

DCT DPRD Kota Manado, Dharmawati Dareho, KPU manado, Moch Syahrul HS,
Moch Syahrul HS

MANADO, (manadotoday.co.id) – Caleg dari Partai Demokrat, Dharmawati Dareho, akhirnya dipastikan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Manado.

Hal itu menyusul putusan MA nomor 46 P/HUM/2018 tertanggal 13 September 2018, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1097/TL.01.4-SD/03/­KPU/XI/2018 tertanggal 19 September 2018.

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arif Budiman itu, diminta untuk mencermati kembali Calon Legislatif mantan Terpidana Kasus, disemua tingkatan mulai dari DPR RI sampai DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut, KPU Manado kembali mengakomodir Darmawati Dareho, dalam DCT DPRD Kota Manado pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Manado Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat Moch Syahrul HS, menjelaskan bahwa dalam surat tersebut KPU Kabupaten dan Kota diminta untuk mencermati kembali calon anggota DPRD dalam susunan Daftar Calon Sementara (DCS), yang terbukti berstatus mantan terpidana korupsi.

“Dengan ketentuan yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan sengketa administrasi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota,” terangnya.

“Karena sengketa administrasi yang diajukan DD (Dharmawati Dareho) diterima, maka kami tunduk dan patuh atas amar tersebut, sehingga kami kembali memasukkanya dalam DCT,” punkas Komisioner KPU Manado Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat Moch Syahrul HS.(ryn)