Sumendap Cegah Pengangguran, THL Pemkab Mitra Dikontrak 2 Tahun dan Dijamin BPJS

Sumendap Cegah Pengangguran, THL Pemkab Mitra Dikontrak 2 Tahun dan Dijamin BPJS

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap tetap komitmen memperjuangkan nasib para pegawai non ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga Kontrak.

Tahun 2023 ini Pemkab Mitra mengakomodir sekira 800 tenaga kontrak untuk menunjang kinerja pelayanan di SKPD.

Bupati mengatakan, langkah ini diambil untuk memenuhi ketersediaan lapangan kerja bagi warga Minahasa Tenggara.

“Ini kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten, setelah sebelumnya edaran dari pemerintah pusat soal penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) dil ingkungan pemerintah daerah. Saya tidak ingin pengangguran di Minahasa Tenggara bertambah,” terang Sumendap pada apel akbar bersama tenaga kontrak di Sport Hall Kantor DPRD Mitra, Selasa (16/2/2023).

Sumendap memastikan jika tenaga kontrak yang diakomodir oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara hingga 2 tahun kedepan dan tidak bisa diputus hanya oleh pergantian kepemimpinan.

“Jadi SK yang akan diterbitkan berlaku hingga 2025 nanti. Pemberhentian Tenaga Kontrak ini hanya bisa diberhentikan jika ada evaluasi kinerja dan tidak sepihak,” terang Sumendap

Bupati dua periode ini juga menyampaikan bahwa selain hak gaji bulanan, para tenaga kontrak juga akan diakomodir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Jadi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini juga berlaku bagi keluarga Tenaga Kontrak, meliputi istri, suami dan anak-anak,” tandas bupati.(ten)