Jangan Salah Kaprah, Ini Penjelasan Kaawoan Terkait Mekanisme PKH

Kadinsos Sammy Kaawoan saat menyerahkan bantuan kepada warga miskin lewat giat SLRT Pemkot Manado

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Sosial Kota Manado Sammy Kaawoan angkat bicara terkait isu adanya intervensi tentang penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia menyebut, dari investigasi di lapangan sampai saat ini tidak ada yang namanya intervensi terkait program dari pemerintah pusat tersebut.

“Terkait PKH Manado tidak ada itu yang namanya intervensi,”ungkap Kaawoan, Rabu (9/9/2020).

Ia menjelaskan, agar bisa diakomodir dalam PKH, penduduk harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu anak usia sekolah, ibu hami, disabilitas, lansia (lanjut usia) dan dari keluarga yang masuk kategori miskin.

“Malahan ada masyarakat yang ingin masuk PKH padahal tidak memenuhi kriteria,”tuturnya.

Sedangkan dalam penyalurannya pun tidak sembarang karena harus didampingin oleh pendamping yang direkrut langsung oleh Kementerian Sosial.

“Jadi kalau ada yang berpendapat ada intervensi tidak mungkin lah karena penyaluran diawasi langsung pendamping yang diseleksi langsung oleh pemerintah pusat,”kata Kaawoan.

Selain itu, untuk menghilangkan nama dalam daftar penerima PKH tidak mudah, harus melalui sejumlah prosedur yang hanya bisa dilakukan oleh pendamping PKH.

“Yang bisa mencoret nama dari daftar PKH itu cuman pendamping. Pertama dengan cara pendekatan persuasif agar mau mundur dari peserta PKH. Kedua, dengan cara bedah data penerima bantuan dan kemudian diberikan surat keterangan dari kelurahan kalau memang penerima bantuan sudah mampu/sejahtera. Tidak boleh secara sepihak,”imbuhnya.

“Kalau untuk data berdasarkan data terpadu berada di bawah Kemensos, kalaupun ada penambahan data harus melalui verifikasi dan validasi data serta pengecekan langsung ke rumah yang bersangkutan. Data setelah di kirim ke pusat harus lebih dulu ditetapkan oleh Kemensos,”sambung Kaawoan.(ryan)